Lebih Dalam Mengenai UU ITE: Edukasi Ibu-Ibu Tahlilan Dukuh Rejosari tentang Pentingnya Mengetahui Aturan Larangan dalam UU ITE dan Batasan dalam Berkomunikasi

  • Aug 09, 2023
  • Desa Gumawang

Dalam era teknologi informasi dan internet memainkan peran penting dalam kehidupan sehari-hari, keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi semakin relevan. UU ITE adalah landasan hukum yang mengatur tindakan dan transaksi elektronik di Indonesia.

 

UU ITE, atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, adalah peraturan yang mengatur berbagai aspek penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Tujuan utama UU ITE adalah untuk mengatur dan melindungi pengguna internet, mengamankan transaksi elektronik, serta memitigasi potensi ancaman dan penyalahgunaan teknologi informasi.Namun dalam  realita masih banyak masyarakat yang kurang mengetahui aturan larangan yang terdapat dalam UU ITE dan kurang memahami aturan serta batasan berkomunikasi yang baik di era digitalisasi saat ini.  

Kurangnya kesadaran Masyarakat akan informasi dan komunikasi elektronik yang baik, maka diperlukan edukasi. Maka dari itu pada hari Kamis Pada tanggal 27 Juli 2023, sebuah acara sosialisasi telah diadakan di rumah seorang warga di Desa Gumawang, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada ibu-ibu yang berpartisipasi dalam kegiatan Tahlilan di Dukuh Rejosari tentang pentingnya mengetahui aturan larangan dan sanksi yang ada dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta batasan dalam berkomunikasi di dunia digital.

Dalam pelaksanaan sosialisasi diberikan pemahaman mengenai hal-hal yang menjadi kejahatan digital, UU ITE sebagai instrumen hukum yang mengatur penggunaan internet dan teknologi informasi. Dijelaskan bahwa UU ITE memiliki aturan larangan terkait konten yang melanggar hukum, seperti ujaran kebencian, penghinaan, atau penyebaran informasi palsu. Penting bagi peserta untuk mengetahui batasan dalam menyampaikan pendapat di dunia maya dan menghindari praktik-praktik yang dapat melanggar hukum.

Dalam bagian ini, dijelaskan bahwa meskipun teknologi memudahkan komunikasi, tetapi juga memiliki batasan-batasan. Peserta diajak untuk memahami etika berkomunikasi di media sosial dan platform online, serta memberikan cara atau tips agar terhindar dari kejahatan digital. Ditekankan bahwa penggunaan bahasa yang santun dan menghormati, serta tidak menyebarkan informasi palsu atau merugikan, adalah langkah penting dalam menciptakan lingkungan digital yang positif dan bermanfaat.

Dalam paparan berikutnya, diungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam mencegah potensi masalah hukum yang mungkin timbul akibat pelanggaran UU ITE. Dengan pengetahuan yang diberikan, ibu-ibu diharapkan dapat menjadi pelopor perubahan di komunitas mereka, membagikan informasi ini kepada keluarga dan tetangga, serta menghindari perilaku yang dapat membawa konsekuensi hukum.

Acara sosialisasi yang diadakan di Rumah Warga Desa Gumawang pada tanggal 27 Juli 2023 telah berhasil mengedukasi ibu-ibu yang berpartisipasi dalam kegiatan Tahlilan Dukuh Rejosari tentang pentingnya mengetahui aturan larangan dalam UU ITE dan batasan dalam berkomunikasi di dunia digital. Dengan memahami konsep-konsep ini, diharapkan peserta dapat berkomunikasi dengan bijak dan bertanggung jawab di dunia maya, serta mampu menjaga lingkungan online yang positif, aman, dan menghindari masalah hukum yang tidak diinginkan.

 

Oleh: Agnes Yesica Sitio